Mabes Polri menyatakan 10 aktivis yang ditangkap sudah berstatus tersangka. Namun, proses penahanan, Polri masih mengkajinya dalam waktu 1×24 jam.
“Tersangka kan ditangkap, mana ada saksi ditangkap?” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Boy mengatakan, untuk penahanan pihaknya membutuhkan waktu. Saat ini pihaknya masih memeriksa 10 aktivis tersebut.
“Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1×24,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan mengapa baru menangkap 10 aktivis tersebut tadi malam. Menurutnya, penangkapan tadi malam adalah waktu yang tepat.
“Di saat yang tepat. Tadi malam dinilai saat yang tepat,” ucapnya.
10 Aktivis tersebut ditangkap karena dituduh makar. Salah satu aktivis yang dijemput polisi, yakni Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zein dan lain-lain.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Ratna Sarumpaet dijemput polisi Jumat dini hari.
Dia mengatakan, Ratna dibawa polisi dari Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin Jakarta ke Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
0 Response to "Mabes Polri: 10 Aktivis Diduga Makar Berstatus Tersangka "
Posting Komentar